Pada tahun 2021 ini seluruh jajaran PNS kembali dihebohkan dan disibukkan dengan kegiatan Pemutahiran Data Mandiri (PDM) yang ada pada aplikasi MySapk BKN, kegiatan ini sebenarnya agak miriplah dengan PUPNS 2015 yang lalu. Ketika akan memulai bekerja saya sendiri sempat dibuat pusing tujuh keliling karena pada isian Profil Pegawai di sana ada banyak item yang harus kita siapkan dan harus diisi, mulai dari pas foto, no telp, no handphone, email dinas pribadi, email pribadi, NIK dan seterusnya sampai yang terakhir adalah Kelas Jabatan.
Satu kata yang terakhir tersebut bagi saya masih sangat asing dan belum familiar dalam ingatan saya. Sempat tiga hari saya hentikan pekerjaan saya, ketika di sekolah saya bertanya kepada temaan guru yang lain tentang apa dan bagaimana mengisi format kelas jabatan tersebut. Ternyata mereka bukan saja tidak tahu apa itu Kelas Jabatan akan tetapi mereka bahkan belum membuka sama sekali aplikasi Mysapk BKN tersebut. Mungkin kalau bicara pangkat dan golongan PNS kita semua sudah paham. Tapi bagaimana dengan kelas jabatan? Akhirnya dalam kebingungan saya untuk segera dapat menyelesaikan tugas tersebut akhirnya saya brosing di google, alhamdulilah ternyata pada Permenpan Nomor 39 tahun 2013 dijelaskan bahwa,
"Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggungjawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian".
Di sana juga akhirnya saya menemukan apa dan bagaimana itu Kelas Jabatan bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk juga guru. Nah temana-teman ASN dan guru yang tercinta di mana pun berada jika kalian masih kesulitan untuk menyelesaikan tugas kalian hanya karena masalah yang satu ini, Kelas Jabatan, kalian dapat dengan mudah menyelesaikannya dengan melihat tabel berikut ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar